rss_feed

Desa Patondon Salu

Jl. Poros Enrekang No. 157 Salokaraja
Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91761

085124698586|mail_outline Pattondonsalu.1959@gmail.com

Selamat Memperingati
🎉 Hari Anak Nasional 🎉
Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • MUH YUSUF, S.M

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SADLY HARLY YASDA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MARYAM

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • KARMILA

    KAUR UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • HARLIMAN KAHAR

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ERAWATI

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AMRI

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SYAFYUDDIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD MUSU

    KADUS SALOKARAJA

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINAL BALLU

    KADUS SANTUNAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AMIRUDDIN

    Kepala Dusun Mattirowali

    Tidak Ada di Kantor
  • MANSUR ABDAR

    Kepala Dusun Jambu

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSMAYANTI DEWI

    Petugas Perpustakaan Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR FIQRIYAH

    Staff Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • NURAIDA

    Staff Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Pattondonsalu
fingerprint
KPAD

30 April 2014 18 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat:Jl. Poros Enrekang No. 157 Salokaraja
Desa:Patondon Salu
Kecamatan:Maiwa
Kabupaten:Enrekang
Kodepos:91761
Telepon:
No. HP:085124698586
Email:Pattondonsalu.1959@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 13
Kemarin : 38
Total Pengunjung : 143.399
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.156
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran